Satu Buronan Kasus Judol Komdigi Ditangkap di Sleman
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian terus memburu orang-orang yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Satu orang buronan berinisial A alias M ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta.
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun terus mengusut kasus judi online yang melibatkan 10 pegawai kementerian serta 13 warga sipil.
Dalam pengusutan tersebut, polisi menangkap seorang buronan yakni A alias M di tempat persembunyiannya, di sebuah apartemen di kawasan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024).
A alias M merupakan orang terakhir dari komplotan segitiga yang dimana sebelumnya, dari komplotan tersebut polisi sudah menangkap dua tersangka berinisial A dan AK.
Ke-3 tersangka pun berperan mengumpulkan situs judi online, mengumpulkan uang setoran dari bandar, memverifikasi website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi dan mengatur operasional kejahatan dalam kasus ini.
Dari tersangka A alias M dan istrinya D yang telah lebih dulu ditangkap, petugas berhasil menyita uang tunai dan aset senilai 16 miliar rupiah. (ayu)