Polda Metro Jaya Tangkap Satu Buron Kasus Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali meringkus satu buron kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan digital.
Dengan penangkapan ini masih ada empat buron yang belum diringkus.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang buron kasus judi online.
Pelaku berinisial B diringkus karena perannya membantu memastikan agar situs judi online tertentu tidak diblokir oleh pemerintah.
Salah satu barang Buktinya adalah uang tunai sekitar RP5 miliar di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B.
Menurut polisi hingga saat ini penyidik sudah menyita barang bukti Rp150 miliar. Sementara empat buron lain masih terus diburu.
Masih ada empat DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online. Sebanyak 10 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. (awy)