Menyingkap Tabir: Sakit Hati, Tukang Ikan Mutilasi Mantan Istri
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap Fauzan Fahmi (43) pelaku aksi pembunuhan terkait kasus temuan mayat wanita tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menangkap pelaku saat berada di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pembunuhan disertai mutilasi itu baru terungkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, ketika seorang warga menemukan jasad korban terbungkus kardus dan karung di belakang Pelabuhan Muara Baru.
Warga tersebut mencurigai bungkusan besar itu, dan langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan berisi jasad perempuan tanpa kepala.
Pada saat ditemukan, kondisi mayat itu hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana. Tangan dan kaki mayat terikat tali.
Polisi menemukan bagian kepala jasad tersebut pada pukul 24.00 WIB, di belakang rumah warga.
Bagian kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan mayat tanpa kepala.
Kepolisian pun membekuk Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara.
Tersangka Fauzan Fahmi (43) dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Alasan kepolisian tak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana adalah karena berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, polisi menilai tindakan pembunuhan itu dilakukan secara spontan. (awy)