Kuasa Hukum Tom Lembong: Tidak Ada Bukti Tentang Kerugian Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Nasib tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong atau Tom Lembong ditentukan hari ini (26/11/2024).
Sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan menteri perdagangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pada pukul 14.00 WIB.
Tim kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya bersikeras bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung tidak mengikat sejarah hukum, namun jaksa sendiri dalam kesimpulannya menyebut praperadilan hari ini hakim akan memutus gugatan praperadilan Thomas Lembong.
Diketahui sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus impor gula saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri perdagangan.
Kuasa hukum dari Thomas Lembong pun menyebutkan bahwa memang pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim meskipun berharap, status tersangka ini dapat dibatalkan. (ayu)