Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah Ini Kata Komisi Dakwah MUI Pusat
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan Menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini.
Penolakan ini terjadi karena salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi yaitu terkait dengan wali nikah.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Hakim menemukan bahwa pernikahan yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan, karena wali nikah yang terlibat bukanlah wali yang berhak.
Dalam persidangan pun terungkap yang menikahi Mahalini dengan Rizky Febian adalah seorang ustaz.
Hal ini terjadi karena setelah Mahalini mualaf, orang tuanya yang bukan beragama Islam tidak bisa menjadi wali nikah sesuai dengan ketentuan hukum wali yang sah.
Sesuai dengan ketentuan hukum, wali yang sah seharusnya adalah orang tua atau kerabat dekat.
Namun karena tidak ada wali yang memenuhi syarat ustaz tersebut menikahkan mereka dengan status wali hakim.
Keputusan ini menurut Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku dalam pernikahan. (ayu)