Korban Pelecehan Pemuda Difabel Bertambah
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan, tersangka pelecehan seksual IWAS alias AG (21) menggunakan modus yang sama untuk memperdaya dua korbannya.
Syarif menyebutkan saat ini penyidik Polda NTB sudah memeriksa dua korban yang merupakan mahasiswi.
Keduanya juga menjadi korban dengan menggunakan modus yang sama, seolah-olah membangun persepsi menekan korban dengan kondisi korban yang lemah sehingga mengikuti kata-kata pelaku.
Saat ini, polisi sudah mengantongi dua alat bukti, yaitu hasil visum korban M (23) mahasiswi dan keterangan saksi.
Selain memeriksa para korban, polisi juga akan mendalami informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) yang menyebutkan ada korban lain dari tersangka AG.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG, pria penyandang disabilitas, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA. (awy)