Sidang Lanjutan Penggelapan Emas, Kerugian Negara Mencapai Rp1,07 T
Rabu, 4 Desember 2024 - 12:20 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi jual beli emas Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun dengan terdakwa Budi Said.
Agenda Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea menyatakan ini merupakan kasus yang aneh baginya karena ia melihat terdapat banyak kekeliruan hukum di dalamnya.
Hotman menambahkan hari ini pihaknya menghadirkan tiga saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli perdata, dan ahli tata hukum negara ini. (awy)