PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dan DPR menetapkan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya menyasar barang mewah, sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap berlaku tarif PPN lama.
Pemerintah memutuskan tetap akan menaikkan pajak pertambahan nilai PPN sebesar 12 persen tahun depan.
Hal itu mengemuka usai pertemuan antara sejumlah DPR dengan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan terdapat 3 poin utama yang dihasilkan dari pertemuan di Istana itu,
Pertama yaitu kenaikan PPN 12 persen hanya menyasar barang mewah, kedua yaitu barang pokok dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan rakyat tetap diberlakukan pajak 11 persen.
Kemudian yang ketiga, pemerintah akan mengkaji usulan DPR untuk menurunkan sejumlah pajak barang lain yang terkena imbas kenaikan PPN 12 persen. (ayu)