Eks Bupati Sidoarjo Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:54 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Ahmad Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo tahun 2011-2014 Senin (9/12/2024) kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Ahmad Mudlor didakwa Pasal 12F dan 12E terkait dugaan pemotongan dan juga pemerasan dana insentif pegawai di lingkup BPPD Sidoarjo. 

Dengan mengenakan rompi oranye, Ahmad Muhdlor menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa KPK. 

Ahmad Muhdlor oleh Jaksa KPK dituntut pidana 6 tahun 4 bulan penjara serta membayar denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan penjara dan juga uang pengganti 1,4 miliar rupiah.  

Bila tak sanggup membayar denda 1 bulan pasca kasusnya berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana kurungan selama 3 tahun. 

KPK menyebutkan, faktor yang memberatkan adalah terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit persidangan. 

Sementara itu, faktor yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. 

Terdakwa disebutkan oleh jaksa telah menerima aliran hingga 1,4 miliar rupiah dari total pemotongan insentif sejak 2021 hingga 2023 yang mencapai 8 miliar rupiah. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral