203 Permohonan Perkara Pilkada 2024 telah Diterima Pihak MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim hukum paslon Ridwan Kamil dan Suswono mengunjungi Mahkamah Konstitusi guna berkonsultasi terkait gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

Kehadiran mereka adalah untuk konsultasi terkait pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Dalam keterangannya, Faizal Hafied mewakili tim hukum RIDO mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan. 

Faizal menyebutkan persiapan pengajuan permohonan sudah mencapai hampir rampung.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. 

Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota. 

Hingga Selasa (9/12/2024) sebanyak 200 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut mencakup tingkat kabupaten, kota, hingga satu provinsi. 

Rencananya, MK akan mulai menggelar sidang pada awal Januari 2025.

Sesuai regulasi, MK menerima pendaftaran sengketa Pilkada dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU daerah. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:53
01:13
01:20
02:39
06:01
11:56
Viral