Karyawan Berusia 23 Tahun Bantah Tuduhan Penipuan Terhadap Owner Sebesar Rp300 Juta
Disclaimer: Konten ini merupakan pemenuhan hak jawab atas konten sebelumnya yang berjudul Karyawan Usia 23 Tahun Menipu Customer dan Owner Hingga Raup Keuntungan Rp.300 Juta pada 23 Oktober 2024 lalu, yang telah dicabut penayangannya karena diputuskan oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.*
Kalimantan Timur, tvOnenews.com - Zakiah Aulia Noor (23) perempuan asal Kalimantan Timur yang mendapatkan tuduhan telah menipu owner dan customer jasa penitipan atau Jastip sebesar 300 ratus juta rupiah memberikan klarifikasi.
Didampingi kuasa hukumnya, Adlina Amalia Bakhri, SH., MH, Zakiah membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya menggelapkan uang tempat kerjanya.
Zakiah mengungkapkan bahwa rekaman video yang menjadi dasar tuduhan tersebut diambil secara diam-diam oleh Afrinda Gunawan, pemilik PT Mey Jastip yang dimana video tersebut direkam pada (15/9/2024).
Dalam video itu, ia tengah dimintai keterangan mengenai transaksi yang masuk ke rekening pribadinya.
Ia pun siap bertanggung jawab secara hukum bahwa dirinya tidak pernah melakukan penipuan.
Zakiah menjelaskan bahwa transaksi yang menjadi permasalahan sebenarnya merupakan hasil kesalahpahaman.
Ia mengungkapkan bahwa saat masih bekerja bersama Afrinda telah menerima titipan uang dari kerabat dan saudara untuk membeli barang yang kemudian diserahkan kepada mereka.
Ia pun berharap klasifikasinya ini dapat meluruskan berita yang beredar di media social.
Sebelumnya beredar cuplikan video mengenai dugaan kasus penipuan melibatkan 4 karyawan PT Mey Jastip, sebuah perusahaan jasa titip barang dari Bangkok milik Afrinda Gunawan. Karyawan tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah customer. (ayu/ito)