1 Januari PPN Naik 12%, Berikut Daftar Barangnya
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berikut daftar barang-barang yang diberikan fasilitas bebas PPN:
Bahan Pokok
Beras
Tepung Terigu
Daging ayam ras
Daging Sapi
Ikan Bandeng
Ikan Cakalang
Ikan Kembung
Ikan tongkol
Ikan Tuna
Telur Ayam Ras
Minyak Goreng
Cabai Hijau
Cabai Merah
Cabai Rawit
Bawang Merah
Gula Pasir
Jasa Bebas PPN 12 Persen
Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:
jasa pendidikan
jasa pelayanan kesehatan medis
jasa pelayanan sosial
jasa angkutan umum
jasa keuangan
jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:
PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi
PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan
PPN Dibebaskan atas listrik dan air
PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi
(awy)