1 Januari PPN Naik 12%, Berikut Daftar Barangnya

Senin, 16 Desember 2024 - 10:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. 

Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berikut daftar barang-barang yang diberikan fasilitas bebas PPN:

Bahan Pokok
Beras

Tepung Terigu

Daging ayam ras

Daging Sapi

Ikan Bandeng

Ikan Cakalang

Ikan Kembung

Ikan tongkol

Ikan Tuna

Telur Ayam Ras

Minyak Goreng

Cabai Hijau

Cabai Merah

Cabai Rawit

Bawang Merah

Gula Pasir

Jasa Bebas PPN 12 Persen
Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:

jasa pendidikan

jasa pelayanan kesehatan medis

jasa pelayanan sosial

jasa angkutan umum

jasa keuangan

jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:

PPN Dibebaskan untuk bahan makanan

PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi

PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan

PPN Dibebaskan atas listrik dan air

PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi

(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral