Catat! Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Mulai 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.

Airlangga menjelaskan, pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk semua pekerja di industri padat karya. Hanya pekerja dengan rentang gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta yang akan mendapat insentif tersebut. 

Airlangga menyebut, kebijakan ini diambil sebagai sebagai imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:34
03:26
05:40
02:33
11:27
05:37
Viral