Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bebas Dari Hukuman Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana mati kasus Mary Jane Veloso ke Filipina pada Rabu (17/12/2024) melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui, Mary Jane Veloso diberangkatkan dari Lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 19.00 malam.
Terpidana mati kasus narkoba tersebut, dipulangkan ke Filipina sesudah menjalani hukuman 15 tahun di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Di Lapas Pondok Bambu, Mary Jane menginap sejak Senin (16/12/2024) pagi lalu.
Sebelum berangkat, Mary Jane berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan serta seluruh rakyat Indonesia.
Kepada jurnalis, ia juga bercerita membawa sejumlah benda kenangan seperti gitar kemudian kerajinan rajutan dan lain-lain.
Diketahui sebelumnya, Mary Jane terjerat kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada bulan April 2010 yang dimana belakangan diketahui Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. (ayu)