OJK Menegaskan untuk Pinjol Pakai Debt Collector Boleh Menagih Sampai Jam 8 Malam
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menegaskan bahwa Pinjol yang memakai jasa tenaga penagih seperti debt collector hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 malam saja.
Hal tersebut tertera dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 bahwa salah satu hal yang diatur dalamnya menyangkut aturan penagihan utang oleh tenaga penagih.
Adapun penagih dilarang menggunakan ancaman mengintimidasi, melakukan kekerasan fisik maupun verbal hingga melibatkan unsur SARA.
Bukan hanya aturan waktu penagihan saja, para tenaga penagih juga diharuskan menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto. (ayu)