Oknum Polisi Tembak Sopir Ekspedisi, Brigadir Aks Ditetapkan Tersangka

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:30 WIB

Palangkara, tvOnenews.com - Oknum polisi menembak seorang sopir ekspedisi dan mencuri kendaraan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian disertai dengan pembunuhan. 

Adapun oknum anggota Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah itu pun kini sudah dipecat. 

AKS alias Anton yang berpangkat Brigadir telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian disertai pembunuhan terhadap sopir ekspedisi berinisial BA.  

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. 

Tidak cuma AKS, komplotannya juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Diketahui, tindak kejahatan AKS dan komplotan ini terjadi pada 6 Desember 2024 yang saat itu ditemukan jenazah seorang pria sopir ekspedisi di kebun sawit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. 

Pada awalnya, jenazah korban berinisial BA (32) tidak diketahui identitasnya dan ditemukan dalam keadaan hampir membusuk. 

Ia ditembak pada bagian kepala oleh AKS lalu kendaraannya dirampas tersangka. (ayu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
04:24
Viral