Rugikan Negara Rp200 Miliar, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk yakni Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih pada Rabu (8/1/2025). 

Antonius ditahan dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. 

Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan uang perusahaan yang mencapai 1 triliun rupiah dalam kegiatan investasi yang ternyata sebagian investasi tersebut diduga fiktif.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. 

Selain ANS Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:41
01:18
03:11
01:14
01:09
11:06
Viral