Perlawanan Hasto Lewat Gugatan Praperadilan

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai ditetapkan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu, Sekjen PDP Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praeperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana akan digelar 21 Januari 2025 pekan depan.

Permohonan tersebut telah diregister dengan perkara Nomor 5/ Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani praperadilan adalah Djuyamto.

Dalam sidang perdana itu, Hasto atau kuasa hukumnya selaku pemohon dan KPK sebagai termohon, akan sama-sama dihadirkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Hasto. 

Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto merupakan hak setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK pun siap menghadapi gugatan tersebut. KPK yakin, penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengantongi kecukupan alat bukti. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:04
01:36
05:18
12:38
06:53
Viral