Pagar Laut Misterius, Nelayan Sengsara Sulit Cari Ikan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan mengancam bakal mencabut pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten.
Kementerian KKP saat ini masih mencari siapa penanggung jawab proyek yang merugikan nelayan tersebut.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengancam akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 km di laut Tangerang Banten.
Sakti mengaku pihaknya masih mendalami siapa penanggung jawab proyek yang menyebabkan kerugian bagi warga sekitar.
Di tengah pengusutan siapa di balik pembuatan pagar laut yang merugikan nelayan tiba-tiba kelompok nelayan yang tergabung dalam jaringan rakyat Pantura Kabupaten Tangerang mengklaim pagar laut itu dibangun untuk pemecah ombak demi mencegah abrasi serta mitigasi terhadap megathrust.
Kelompok ini mengatakan dana pembangunan berasal dari swadaya masyarakat.
Namun hal berbeda justru disampaikan nelayan Desa Ketapang Kecamatan Mauk Tangerang. Mereka mengaku resah dengan adanya pagar laut tersebut.
Masyarakat setempat sudah melapor kepada pihak terkait dan berharap agar pagar laut segera dicabut.
Pagar laut sepanjang 30 km lebih yang terbentang dari Desa Muncung hingga Paku Haji diketahui dibangun tanpa izin dari pemerintah pusat dan daerah.
Sejumlah nelayan mengeluh susah mencari ikan akibat keberadaan pagar bambu yang melintang lebih dari 30 km tersebut.
Pagar laut sepanjang 30 km terbentang dari Desa muncung hingga Paku Haji diketahui dibangun tanpa mendapatkan dari pemerintah pusat dan daerah.
Pagar laut Tangerang memiliki struktur yang terdiri dari bambu setinggi rata-rata 6 meter dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat, dari karung pasir.
Proses pembangunan sudah dimulai sejak Juli 2024 namun baru menarik perhatian publik setelah viral di dunia maya pada Januari 2025.
Sejumlah nelayan mengeluh susah mencari ikan akibat keberadaan pagar bambu yang melintang lebih dari 30 meter.
Sementara itu Kepala Desa Kronjo, Nurjaman mengaku mendapat kabar bahwa tanggul laut sengaja dibangun kelompok nelayan untuk mencegah abrasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengultimatum pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten untuk membongkarnya dalam kurun waktu 20 hari.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyegelan karena kegiatan pagar laut tidak berizin dan melanggar ketentuan. (awy)