Yusril Sebut MK Bisa Berpeluang Batalkan Ambang Batas Parlemen

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Senin (13/1/2025).  

"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujarnya.  

Menurut Yusril, putusan MK yang membatalkan atau menghapus presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen tersebut.
Yusril menilai keputusan itu memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Sehingga, menurutnya, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.
Yusril mengatakan setelah putusan MK itu pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.  

Nantinya rumusan itu akan diimplementasikan untuk pemilu baik legislatif dan pilpres yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya. 

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang. 

Saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucap dia.  

Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen bisa membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lainnya. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral