Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Berlangsung Hanya 14 Menit

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi hanya berlangsung selama empat menit pada Selasa (14/1/2025) siang.

Sidang yang digelar pada pukul 14.00 waktu setempat berlangsung kilat lantaran Yoon tidak hadir dalam persidangan.

Hakim langsung menutup persidangan setelah perwakilan dari kedua pihak yakni tim kuasa hukum Yoon dan perwakilan hukum dari komite investigasi pemakzulan Majelis Nasional (parlemen Korsel) hadir. 

Komite investigasi bertindak sebagai jaksa dalam sidang tersebut.

Hakim menyatakan sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/1/2025) pukul 14.00 dan akan tetap dilanjutkan meskipun Yoon tetap tidak hadir. 

Menurut undang-undang, kehadiran presiden dalam sidang pemakzulan memang tidak wajib.
Setelah sidang kedua, tiga sidang tambahan lainnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari, 23 Januari, dan 4 Februari.

Pengacara Yoon, Yoon Kap Keun, sebelumnya menyatakan presiden non-aktif itu akan melewatkan sidang pertama dengan alasan masalah keamanan dan kemungkinan penahanan.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
03:12
02:37
Viral