Siap-siap! Merokok di Malioboro Didenda Rp7,5 Juta
Kamis, 16 Januari 2025 - 10:25 WIB
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Yogyakarta segera menerapkan sanksi bagi mereka yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Meski Malioboro telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sejak tahun 2017 lalu.
Namun penerapan sanksi sepenuhnya bagi pelanggar belum dilakukan pemerintah melalui Satpol PP Kota Yogyakarta terus melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang larangan merokok di Malioboro.
Para pelanggar nantinya akan dikenakan ancaman hukuman 1 bulan penjara atau denda hingga Rp5 juta.
Sejauh ini petugas hanya memberikan teguran dan mengingatkan adanya aturan tersebut.
Selain kepada warga Yogyakarta, target utama sosialisasi juga dilakukan kepada para pelaku wisata di kawasan Malioboro. (awy)