Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan IRT di Makassar
Makassar, tvOnenews.com - Remaja berusia 18 tahun yang merupakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
Saat akan ditangkap, pelaku berusaha bersembunyi di toilet rumahnya. Namun aksinya gagal setelah polisi mengepung pelaku di dalam rumahnya.
Polisi kemudian langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Mariso.
Dari pengakuan pelaku diketahui awalnya pelaku hanya hendak mencuri uang korban.
Namun saat melihat korban, pelaku berusaha memperkosa korban. Korban pun melawan dan pelaku langsung membunuh korban.
Akibat perbuatannya kini pelaku diancam dengan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (awy)