Catatan Siang: Merokok di Malioboro Didenda Rp7,5 Juta
Yogyakarta, tvOnenews.com - Para perokok harus bersiap menghadapi denda sebesar Rp7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan jika nekat merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan aturan tegas ini di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sebelumnya, selama 2024, tercatat sebanyak 4.158 pelanggar telah mendapat pembinaan karena merokok di area tersebut, dengan 36 di antaranya merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan
Sebagai langkah pembinaan, pihak berwenang memberikan imbauan agar tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok.
Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga menyediakan tempat khusus merokok di sekitar Malioboro, sehingga pengunjung tetap memiliki fasilitas untuk merokok tanpa melanggar peraturan. (awy)