Ada HGB di Polemik Pagar Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memanggil jajaran Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara langsung meminta penjelasan dari Kepala Kanwil ATR/BPN Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengenai kasus ini. 

“Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten telah menghadiri rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Seluruh data dan informasi terkait pemberitaan tersebut telah disampaikan ke kementerian,” ungkap Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan singkat, Selasa (21/12025). 

Menurut keterangan awal yang disampaikan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan investigasi mendalam untuk mencari tahu penyebab terbitnya sertifikat HGB di area laut tersebut. 

“Kami akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, serta koordinasi dengan direktorat jenderal terkait dan kementerian/lembaga lain yang relevan,” tambah Muti.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, telah diterbitkan sertifikat HGB dan SHM.

Total ada 263 sertifikat HGB yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan individu, termasuk PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang memiliki Surat Hak Milik (SHM). (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
02:19
15:10
01:43
01:18
11:40
Viral