Masa Pidananya Selesai, Ba'asyir Bebas Murni Pada 8 Januari 2021 | tvOne
Bandung - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, kabupaten Bogor, pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang. Kabar tersebut disambut gembira oleh keluarga Abu Bakar Ba’asyir di Solo, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung.
Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain."Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Baasyir.
Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik. "Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.
Sebelumnya, Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri memastikan proses bebas murni narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1) akan mendapat pengamanan dari Polri.
"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kombes Pol. Ramadhan.
Setelah Ba'asyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba'asyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas. "Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun," tuturnya.
Pihak Keluarga Gembira
Kabar akan segera bebasnya Abu Bakar Ba’asyir pada jumat esok disambut gembira oleh keluarga. Demi menghindari kerumunan, pihak keluarga tidak menyiapkan acara penyambutan khusus untuk kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.
Keluarga hanya meminta kepada semua pihak untuk mendoakan saja dan tidak perlu datang ke pondok pesantren karena untuk menghindari kerumunan.
“Insyaalloh tanggal menjalani masa tahananya pada 8 Januari. Kita tidak ada persiapan penyambutan, kita memang tidak ada penyambutan. Di situasi pandemi ini kami tidak ingin ada kerumuman. Kita ingin menghindari segala bentuk kerumuman, kami imbau juga ke masyarakat tidak perlu berkumpul di sekitar sini, cukup mendoakan saja dari rumah,” kata putra Abu Bakar Ba’asyir, ustad Abdul Rochim. (ito)
(Lihat Juga: Menyingkap tabir, Teror kelompok Ali Kalora)