Pelaku yang Menabrak Polantas dengan Minibus di Probolinggo Berhasil Ditangkap | tvOne

Rabu, 3 Februari 2021 - 17:24 WIB

Probolinggo, Jawa Timur - Polisi menangkap sopir minibus bernopol N 7663 DR berinisial AA, warga Wonoasih, Kota Probolinggo. AA merupakan pelaku penyerempet anggota Satlantas Polres Probolinggo, Ivan Seriarso (42) di Jalan Raya Kelurahan KH Hasan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (2/2/2021)

Pelaku yang menabrak polisi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur berhasil ditangkap. Sebelumnya viral di media sosial terdapat minibus yang sengaja menabrak Polantas saat penertiban protokol kesehatan di jalanan.

Inilah kisah tragis seorang polisi lalu lintas yang ditabrak oleh pengemudi minibus di Jalanan di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi namun sang sopir membanting stirnya kearah korban. Anggota polisi itu pun tersungkur jatuh di tengah jalan.

Sebelumnya, pengemudi kabur saat petugas menggelar pemeriksaan dalam rangka penertiban protokol kesehatan. Aksi tabrak pengguna jalan kepada korban ini direkam oleh seorang pengemudi mobil yang ada dibelakangnya.

“Korban mencurigai salah satu mobil yang melintas dihentikan oleh tim operasi yustisi itu melarikan diri lalu dikerjalah anggota lalu lintas Polres Kabupaten Probolinggo dan terjadi kecelakaan,” ungkap kronologinya oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Akibat kecelakaan tersebut, anggota Polantas yang ditabrak mengalami luka ringan. Kini sang pelaku telah ditahan. Dalam kejadian ini, polisi juga menyita kendaraan yang dipakai untuk menabrak korban.

Polisi Berhasil Menangkap Sang Sopir

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo menangkap seorang sopir minibus berinisial AA yang menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo Aipda Ivan Setiarso di Jalan KH Hasan Genggong Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (2/2).

Polresta Probolinggo menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka-luka dan penganiayaan.

Diperkirakan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang.

Sebelumnya sempat viral di media sosial yakni sebuah video seorang polisi lalu lintas mengendarai sepeda motornya mengejar minibus dan saat polisi berusaha menghentikan minibus bernopol N 7663 DR tersebut, sopir minibus sengaja menabrakkan kendaraanya ke arah motor polisi hingga terjatuh. (adh)
 

Lihat juga: Sopir Angkot Ugal-Ugalan yang Serempet Polisi Hingga Jatuh Berhasil DIbekuk

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
01:13
01:41
09:48
01:28
00:49
Viral