Buntut Posting Gaji, Guru Honorer Dipecat dari Sekolah Tempatnya Mengajar | tvOne Minute
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan - Seorang guru honorer berinisial VN (34) di Kabupaten Bone dipecat dari tempatnya mengajar, SDN 169 Desa Sadar. Dia dipecat hanya karena mengunggah honor Rp 700 ribu selama empat bulan mengajar, di akun Facebooknya. Padahal VN sudah mengabdi di sekolah tersebut selama 16 tahun, atau sejak 2005.
Dia kecewa dengan kepala sekolah karena memecatnya secara sepihak. Apalagi dia tidak diberi waktu untuk menjelaskan maksud postingannya. Guru berinisial VN tersebut menegaskan jika postingan itu dibuat justru untuk berterima kasih. Bukan untuk mengeluh soal nominal gaji yang dia dapatkan.
Keprihatinan Wakil Ketua DPD Soal Pemecatan Guru Honorer di Bone
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merasa prihatin dengan adanya pemberitaan pemecatan guru honorer berinisial VN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang kabarnya diberhentikan karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook.
Sultan mendukung langkah Komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran terkait masalah itu. Menurut dia, persoalan mengenai kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka bahkan selalu menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.
Berkaitan dengan isu guru honorer, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.
Ia juga mengharapkan Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru diluar PNS. Berdasarkan hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta guru dan angka tersebut diluar guru berstatus PNS.
Anggota DPR Akan Beri Pendampingan Guru Honorer yang Dipecat
Anggota Komisi III Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan dirinya akan memberi pendampingan hukum dan dukungan secara penuh kepada seorang guru honorer berinisial VN yang diberhentikan oleh Kepala Sekolah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dia menilai seharusnya pihak sekolah dapat mengutamakan langkah “tabayyun” atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap guru yang bersangkutan, bukan langsung mengambil tindakan pemecatan dan sewenang-wenang.
Andi Rio pun mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dinas Pendidikan setempat dapat memperhatikan permasalahan ini dengan mengedepankan komunikasi dua belah pihak. (adh)
Lihat juga: Ugal-Ugalan di Jalan, Bus Tabrak Pengendara Motor di Jalan Raya Caruban