Reaksi Keras Masyarakat Soal Rangkap Jabatan Rektor UI
Rabu, 21 Juli 2021 - 15:09 WIB
Jakarta - Perubahan status Universitas Indonesia (UI) yang mengatur soal rangkap jabatan menjadi polemik setelah Presiden Joko Widodo dianggap mengizinkan rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Terbitnya peraturan baru PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang statuta UI yang memuat Peraturan Dasar Pengelolaan UI ini mendapat cibiran dari masyarakat, terlebih dari para netizen.
Rektor Universitas Indonesia (UI) yakni Ari Kuncoro saat ini kembali menjadi sorotan banyak pihak setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Setidaknya itu yang terlihat dari frase rektor UI yang memang tengah menjadi trending topic di Twitter sejak pagi (21/7). Frase rektor UI tersebut berdampingan dengan hashtag presiden terburuk sepanjang sejarah dibawahnya.
Ramainya perbincangan rektor UI tak lepas dari reaksi netizen setelah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo mengizinkan rektor UI untuk bisa rangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sejalan dengan terbitnya peraturan baru tentang statuta UI.
Sementara itu, yang menjadi sorotan yakni adanya perubahan pasal yang mengatur soal rangkap jabatan. Pasal tersebut berubah bunyi dari yang adanya ketentuan larangan menjabat di BUMN apapun posisinya menjadi spesifik hanya larangan menjabat sebagai direksi saja.
Aturan baru itu langsung memunculkan reaksi netizen, pasalnya posisi Ari Kuncoro sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) dinilai menjadi aman karena adanya perubahan peraturan tersebut. Protes tersebut ditunjukkan melalui berbagai cuitan dan cibiran pada rektor UI di media sosial Twitter.
Semua cuitan-cuitan itu mengungkapkan betapa hebatnya rektor UI yang seolah-olah bisa mengubah apapun sesuai kehendaknya. Tak hanya netizen biasa, perubahan statuta UI juga memancing komentar dari beberapa politisi.
Politisi Partai Gerindra, yaitu Fadli Zon juga mengomentari perubahan aturan ini. Ia menilai perubahan aturan sebagai penegasan agar rektor UI bisa mendapat gaji tambahan dan tunduk pada kekuasaan.
Sementara itu, Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon yang juga merupakan alumni UI mengaku terkejut atas perubahan peraturan statuta almamaternya itu. Ia meminta agar dosen-dosen Fakultas Hukum UI bersuara atas adanya peraturan baru ini. Mantan Staf Khusus Kementerian ESDM, Said Didu juga berkomentar perubahan statuta UI dinilainya sebagai pelanggaran hukum. (adh)