Misteri Rp 2 Triliun Akidi Tio, Donasi Tak Kunjung Cair?

Selasa, 3 Agustus 2021 - 18:47 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Polda Sumatera Selatan menangkap anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti yang sebelumnya memberikan bantuan sebesar Rp 2 triliun yang diserahkan kepada Irjen Pol Eko Indra Heri, Kapolda Sumatera Selatan.

 

Heriyanti ditangkap Senin (2/8) siang tadi oleh anggota Unit 1 Jatanras Sumatera Selatan di kediaman di Jalan Tugu Mulyo Ilir Timur 1, Palembang. 

 

Polisi juga memeriksa Professor Hardi Darmawan yang statusnya sebagai saksi yang saat itu turut mengantarkan simbolis uang bantuan uang Rp 2 triliun rupiah bersama dengan Heriyanti yang diserahkan kepada Kapolda Sumatera Selatan.

 

Professor Hardi Darmawan meminta maaf atas kegaduhan sumbangan Rp 2 triliun yang ternyata hoax.

 

Sebelumnya, Direktur Utama RS RK Charitas Palembang tersebut mengatakan bahwa Akidi merupakan seorang pengusaha asal Langsa, Aceh yang tinggal di Palembang. Hardi yang juga merupakan dokter pribadi dari keluarga besar Akidi menyebutkan bahwa keluarga Akidi memberikan wewenang kepada Irjen Eko dalam mengelola sumbangan Rp 2 triliun tersebut.

 

Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.

 

“Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul bantuan, tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan,” ujar Ratno.

 

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pun menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti terkait dengan pemberian sumbangan Rp 2 triliun yang bermasalah.

 

“Akan kami kenakan UU Nomor 1 tAHUN 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman pidana di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” imbuh Ratno Kuncoro.

 

Namun, status tersangka Heriyanti dibantah oleh Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi.

 

Menurutnya, status Heriyanti masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada penetapan tersangka.

 

“Yang mempunyai kewenangan rilis cuma Pak Kapolda dan Kabid Humas, yang dipakai adalah statement Kabid Humas. Ini saya rilis atas perintah dan petunjuk Bapak Kapolda,” tutur Kombes Supriadi.

 

Kombes Supriadi kemudian menjelaskan keperluan Heriyanti datang ke Polda Sumatera Selatan. Heriyanti datang untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana Rp 2 triliun yang belum bisa dicairkan karena ada teknis yang harus diselesaikan. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral