NU dan Muhammadiyah Kecam Muhamad Kece Atas Dugaan Penistaan Agama

Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:26 WIB

Jakarta - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta, aparat kepolisian untuk segera menangkap M Kece. Menurutnya, apa yang disampaikan M Kece di kanal youtube-nya telah menghina Nabi Muhammad SAW, agama Islam dan dapat memecah belah kerukunan antaragama.

 

Sementara itu, NU dan Muhammadiyah mengecam keras pernyataan Muhamad Kece, sang YouTuber yang dinilai telah menistakan agama islam. Kedua organisasi islam terbesar di Indonesia ini mendesak petugas untuk segera menangkap Muhamad Kece dan secepatnya mengusut tuntas kasus ini. 

 

Tampak dalam video sebagian pernyataan dari Muhamad Kece yang dianggap oleh Sekjen PBNU  telah mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia. “Kami mengecam keras pernyataan dari Muhamad Kece karena ini dapat mengganggu kerukunan umat beragama yang telah dibangun selama ini dengan luar biasa indahnya,” ujar Helmy Faishal Zaini selaku Sekretaris Jenderal PBNU.

 

Lebih lanjut Helmy mengungkap bahwa dirinya telah mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus Muhamad Kece ini menurut hukum dan perundang-undangan secara adil. Sementara itu, senada dengan PBNU, Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pernyataan Muhamad Kece dalam video di kanal YouTubenya.

 

Abdul Mu’ti juga meminta kepada kepolisian untuk memeriksa dan menangkap Muhamad Kece. “Aparatur keamanan dapat memeriksa yang bersangkutan terutama yang terkait dengan motivasi dari pernyataan-pernyataannya bahkan mungkin memeriksa kesehatan jiwanya,” kata Abdul.

 

Para kiai pun berujar jika semestinya Muhammad Kece menebar kebaikan dan saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan keyakinan itu dan tidak boleh menghina juga menistakan agama Islam. Sebab, prinsip agama Islam menjaga toleransi menjadikan kewajiban, seperti dalam Al Quran "Lakum dinukum waliyadin" artinya bagimu agamamu bagiku agamaku. (adh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral