Satgas BLBI Sita Aset Milik PT Lippo Karawaci, Total 44 Bidang Tanah yang Disita
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 10:28 WIB
Tangerang, Banten - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset terkait kasus BLBI. Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan negara terhadap aset terkait kasus BLBI.
Diketahui Satgas BLBI menyita aset tanah milik PT Lippo Karawaci. Dengan penyitaan aset tersebut, pemerintah berharap nantinya beban utang yang ditanggung pemerintah akan berkurang. Terkait hal itu, Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Satgas BLBI melakukan penyitaan aset milik PT Lippo Karawaci pada hari Jumat (27/8) sore.
Penyitaan aset PT Lippo Karawaci ditandai dengan papan yang bertuliskan “Penguasaan dan Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Aset BLBI.” Total ada sebanyak 44 bidang tanah dengan luas hampir 252.000 meter persegi yang disita.
“Saat ini kita berada disalah satu aset properti yang dikuasai oleh negara, yaitu aset properti ex debitur PT Lippo Karawaci ex Bank Lippo Grup yang diserahkan kepada BTPN sebagai pemenuhan kewajiban BLBI,” ungkap Mahfud MD, Menkopolhukam.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan terkait aset-aset yang disita oleh negara. “Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas sekitar 251.992 meter persegi,” jelasnya. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan menyita aset yang dimiliki oleh para obligor dan debitur BLBI maka beban negara akan berkurang.
Pasalnya pemerintah hingga selama 22 tahun menanggung utang dan bunga utang BLBI. Nantinya pemerintah akan terus memanggil obligor dan debitur BLBI untuk menyelesaikan utang-utang mereka.
“Ini adalah suatu persoalan yang sudah cukup lama namun yang jelas kita masih harus menanggung biaya tersebut dan biaya tersebutlah yang saat ini kita coba melalui Satgas BLBI untuk diminimalkan atau dikompensasi,” ujar Sri Mulyani di Tangerang, Banten.
Dalam keterangannya tersebut, Sri Mulyani pun menjelaskan jika pihaknya akan melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur untuk membayarkan kembali apa yang sudah mereka terima pada 22 tahun lalu.
Terkait hal itu, dalam keterangan tertulis yang dilakukan oleh PT Lippo Karawaci menyebutkan jika pemberitaan penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan dengan Lippo sebagai obligor adalah tidak benar. Pasalnya pihak PT Lippo Karawaci mengaku aset yang disebutkan tersebut telah diberikan pada negara sejak tahun 2001. (adh)