Pencucian Uang Melalui Peredaran Obat Ilegal Terungkap, Aparat Sita Uang Tunai Rp531 Miliar

Jumat, 17 September 2021 - 17:06 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang peredaran obat ilegal. Dari hasil pengungkapan ini polisi menyita uang tunai Rp531 miliar dari satu orang tersangka.

Pemerintah dan aparat keamanan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, tindakan pencucian uang cukup merugikan negara namun para pelakunya sulit ditangkap.

"Banyak sekali tindakan pencucian uang. Itu dirasakan oleh masyarakat. Tetapi yang ditangkap dan ditahan itu tidak banyak. Kabareskrim Polri membuktikan bahwa itu bisa dilakukan dan yang mengagetkan itu memang ini baru satu orang tapi nilai uangnya besar. Padahal di Indonesia itu yang melakukan kayak gini-gini di berbagai tempat di berbagai sektor itu banyak," sebut Mahfud.

Kabareskrim Polri Komjen polisi Agus Andrianto menyatakan kasus ini diketahui setelah pihak bareskrim menyelidiki adanya penjualan obat ilegal di Mojokerto, Jawa Timur. Setelah itu bareskrim menyelidiki rekening dari sembilan bank tersangka. "Bisa kita telusuri ada Rp531 miliar yang kita bawa. Kasus ini terjadi jadi mulai tahun 2019 sampai dengan 2021," sebut Agus.

Tersangka menjalankan kegiatan pendatangan obat-obatan dari luar kemudian mengedarkan tanpa izin dari Badan POM. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral