Koruptor Bakal Dapat Remisi? Begini Respon MAKI
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 11:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) merilis pendapat yang mengejutkan tentang pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi. MK menilai seluruh narapidana memiliki hak yang sama dalam mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman termasuk koruptor.
Hal tersebut sama saja Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar bagi para terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Dalam salah satu pertimbangan putusannya, MK menilai bahwa hak seluruh narapidana untuk mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan termasuk untuk narapidana korupsi.
Pendapat tersebut diungkapkan MK dalam kasus uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan oleh terpidana Otto Cornelis Kaligis. MK berpendapat hukuman bagi seorang narapidana seharusnya sudah selesai dijatuhkan ketika narapidana divonis oleh Hakim Lembaga Pemasyarakatan.
Menurut MK setiap narapidana dapat diberikan hak remisi dan harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan. Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku pemberian remisi bagi koruptor haruslah diberikan dengan persyaratan tertentu.
“Pada posisi menghormati putusan tersebut meskipun dirasa belum mencerminkan keinginan masyarakat yang menginginkan koruptor terhadap pencuri uang negara dihukum seberat-beratnya, kalau perlu bahkan sampai hukuman mati yang tidak ada diskon pengurangan,” ungkapnya. (adh)