Nikah Siri Akan Dicatat Negara, Komnas Perempuan: Pernikahan Tidak Tercatat Merugikan Perempuan
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Pernyataan itu merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.
Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan bahwa secara fakta memang banyak perkawinan yang tidak tercatat di dalam masyarakat. Namun, menurut Andy, jika pernikahan tidak dicatatkan, yang akan dirugikan adalah pihak perempuan dan anak.
“Jika terjadi apa-apa dalam perkawinannya, ada kekerasan dalam rumah tangga, atau harus berakhir dengan perceraian, pihak perempuan yang dirugikan karena pernikahannya tidak dapat dibuktikan,” imbuh Andy.
Namun, Andy juga menambahkan bahwa ada beberapa hal yang membuat banyak perkawinan tidak dapat dicatatkan, atau tidak mau dicatatkan. Sebagai contoh, pernikahan yang dengan mazhab berbeda, pernikahan yang memang tidak dalam organisasi tercatat, atau pun alasan lainnya.(awy)