Puluhan Ribu Pasangan Nikah Siri di Cianjur Mendapat Kartu Keluarga
Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:08 WIB
Cianjur, Jawa Barat - Puluhan ribu pasangan kawin yang belum tercatat oleh negara di Cianjur Jawa Barat mendapatkan kartu keluarga. Sejak Maret 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur Jawa Barat telah menerbitkan 70.970 lembar kartu keluarga yang diterbitkan untuk pasangan nikah siri.
Namun ada yang berbeda. Pada kartu keluarga untuk pasangan siri ini terdapat catatan "nikah belum tercatat". Penerbitan kartu keluarga untuk pasangan nikah siri merujuk pada Permendagri Nomor 108 tahun 2011 yang berlaku sejak tahun 2020.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan pasangan nikah siri untuk mendapatkan kartu keluarga, salah satunya adalah melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak adanya pernikahan yang disertai dua orang saksi.
"Pada dasarnya adalah seluruh penduduk Indonesia wajib masuk ke dalam kartu keluarga sehingga dengan demikian dengan status apapun mereka wajib dimasukkan ke dalam kartu keluarga. Nah sekarang kaitanya dengan nikah siri karena mereka menikah di luar KUA, tentu saja mereka pun bisa masuk ke dalam kartu keluarga. Tapi karena kami Disdukcapil hanya sebagai administrator saja, jadi hanya mencatat bahwa mereka harus masuk, bukan menikahkan. Sehingga dalam keterangan statusnya disitu ditulis bahwa kawin belum tercatat," papar Munajat, Kepala Disdukcapil Cianjur.
Keluarnya aturan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri ini dilakukan karena adalah hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki kartu keluarga. Dengan demikian anak yang lahir dari pasangan yang menikah secara bawah tangan bisa mendapatkan akta kelahiran yang awalnya terkendala kartu keluarga. (afr)