Berbenah Setelah Sanksi WADA, Terlambat?

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:43 WIB

Jakarta - Insiden tak diizinkannya bendera merah putih berkibar, usai Indonesia menjuarai Piala Thomas lalu seolah membuka mata ada persoalan serius membelit dunia olahraga tanah air.
Sanksi dari badan anti-doping dunia itu pun melecut para pemangku kepentingan untuk segera mengambil sejumlah langkah strategis.
Ceres Arena di kota Aarhus, Denmark bersorak. Gaung lagu Indonesia Raya pun segera memenuhi seisi arena, menyambut kemenangan Tim Piala Thomas Indonesia. Penantian panjang 19 tahun itu akhirnya terbayar tunai dengan kembalinya Piala Thomas ke pelukan Ibu Pertiwi.
Tapi ada yang kurang dalam selebrasi itu, sebab bendera yang berkibar bukanlah merah putih, melainkan bendera Persatuan Bulutangkis seluruh Indonesia atau PBSI. 
Usut punya usut Indonesia tengah dijatuhi sanksi dari Lembaga Anti Doping Dunia (WADA), karena dinilai tidak mematuhi prosedur anti-doping.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali disebut telah meminta maaf, namun permintaan maaf itu tentu saja tidak serta-merta menghentikan sanksi yang telah dijatuhkan WADA terhadap Indonesia.
Selain dilarangnya bendera merah putih berkibar pentas internasional, Indonesia juga tidak diizinkan menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga tingkat regional, kontinental, maupun internasional yang melibatkan WADA selama setahun sejak sanksi dijatuhkan.
di Indonesia sendiri setiap induk organisasi olahraga diharuskan membuat aturan doping termasuk memuat ancaman sanksinya. Amanat itu termaktub di dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional pemerintah menunaikan amanat itu melalui lembaga anti doping Indonesia atau LADI. 
Namun, terkait insiden bendera merah putih itu LADI disebut tak mau disalahkan sepenuhnya. 
Sementara di depan mata, sejumlah ajang kejuaraan bergengsi menanti. Jika belum tercapai kesepakatan baru, bukan tidak mungkin insiden di Piala Thomas lalu akan kembali tersaji. (awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral