Koruptor Kakap Akan Dihukum Mati, Pakar Hukum: Ini Hanya Manis di Bibir
Jumat, 29 Oktober 2021 - 19:32 WIB
Jakarta - Belakangan ini santer wacana dari Kejaksaan Agung untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pencuri uang rakyat (Koruptor). Wacana ini masih dalam proses pengkajian ditingkat Kejagung.
Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Bivitri Susanti menyampaikan jika pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan maksimal. Kendati begitu, Ia menyebut fokus hukuman mati yang dijatuhkan kepada para koruptor akan menjadi masalah dari segi aspek hak asasi manusia.
“Kita harus sadari dulu bahwa kenyataannya seorang jaksa hanya dituntut 4 tahun penjara kemudian Juliari Batubara hanya dikenakan hukuman 11 tahun. Jadi saya kira ini seperti pemanis-pemanis saja,” sebutnya.
Ia kembali menyebut jika seharusnya terlebih dahulu dapat fokus terhadap permasalahan-permasalahan yang lebih real, seperti orang-orang yang telah diberi sanksi dan berada di lapas betul-betul dieksekusi sesuai yang diinginkan termasuk dengan masalah pengurangan remisi perlu dihapus.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang berasal dari kasus-kasus mega korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung di Indonesia. Kasus Mega korupsi yang disorot Burhanuddin adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus-kasus ini menimbulkan kerugian negara dengan nilai fantastis mencapai triliunan rupiah. (adh)