PWNU Jatim Haramkan Transaksi Uang Kripto, Begini Penjelasannya
Jumat, 5 November 2021 - 15:57 WIB
Surabaya, Jawa Timur - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto haram. Keputusan ini akan dibawa ke Muktamar PBNU Desember mendatang agar bisa menjadi fatwa dari PBNU.
Indonesia transaksi cryptocurrency saat ini tengah menjadi tren di dunia fenomena ini pun masuk dalam pantauan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Mereka pun melakukan kajian dan membuat keputusan sebagai berikut.
“Karena membahayakan kedepan dimana bahayanya bahwa materi yang diperjualbelikan enggak ada,” ungkap Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarih.
Selain itu, Ia menambahkan alasan diharamkannya mata uang kripto karena fluktuasinya sangat tinggi. “Jadi bisa saja dari investasi Rp1 miliar kemudian naik menjadi Rp1,5 miliar tapi bisa jadi dari Rp1 miliar anjlok menjadi nol atau hilang uangnya,” jelasnya.
Hasil kajian Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur ini akan dibawa ke Muktamar NU Desember mendatang di Lampung agar bisa menjadi fatwa PBNU. (adh)