Tubagus Joddy Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 11 November 2021 - 19:22 WIB
Surabaya, Jawa Timur - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sederet pengakuannya saat kecelakaan maut terjadi pun disorot publik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy bisa kena ancaman pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Hal ini diungkapkan eks pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tubagus Joddy dikenakan Pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dengan denda 12 juta rupiah, dan atau pasal 311 ayat 5 UU No.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.(awy)