Menkeu: Klaim BPJS Rp 15 T Akibat Rokok, Beban Atau Penyumbang Negara?

Minggu, 19 Desember 2021 - 11:09 WIB

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai hasil tembakau atau CHT dengan rata-ratanya sebesar 12 persen pada Tahun 2022. Langkah ini sebagai upaya menekan jumlah perokok yang disebut telah meningkatkan beban keuangan negara dari sisi biaya kesehatan.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menggelontorkan subsidi untuk program jaminan kesehatan nasional atau JKN per tahun sebesar Rp 48,8 triliun. Namun sebanyak 20-30 persennya digunakan untuk membiayai perawatan yang ditimbulkan akibat merokok.
 
Ini artinya biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp 17,9 - Rp 27,7 triliun per tahunnya, dan  dari total biaya ini sekitar Rp 10,5 - 15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
 
Naiknya tarif cukai rokok memang dilematis. Berdasarkan data APBN yang dirilis kementerian keuangan penerimaan cukai rokok hingga Oktober 2021 bahkan menyumbang 96,6 persen dari total penerimaan cukai negara.
 
Cukai rokok juga menyumbang sekitar 10 persen dari total penerimaan negara per tahunnya. Dengan naiknya tarif cukai rokok sebesar 12 persen Tahun 2022 nanti, akankah target penerimaan cukai rokok yang ditetapkan sebesar Rp 193 triliun akan tercapai?(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:28
06:10
02:22
02:17
03:53
01:39
Viral