Edy Mulyadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ungkapan Beliau Tidak Tertuju ke Suku Tertentu
Jakarta - Aktivis dan pegiat media sosial, Edy Mulyadi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca pemeriksaan yang dilakukan di bareskrim Polri selama hampir seharian dari pukul 09.54 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Saat berada di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi mengatakan jika musuh saya bukan penduduk Kalimantan maupun suku tertentu. Ia berujar jika musuhnya adalah ketidakadilan yang dilakonkan oleh para oligarki di tangan pejabat publik.
“Jadi memang begitu, narasi beliau tidak menyebut atau menunjuk pada suku-suku tertentu di Kalimantan itu. Narasinya menyatakan bahwa Ibu Kota pindah ke Kalimantan daerahnya masih penuh dengan hutan, sepi dan tidak menyasar ke suku tertentu, “ ungkap Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro. ‘
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”. Edy juga dijunctokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (adh)