Anang Datangi BAPPEBTI Klarifikasi Larangan Token Kripto ASIX

Sabtu, 12 Februari 2022 - 20:38 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI melarang perdagangan token crypto ASIX milik musisi dan politikus Anang Hermansyah. Anang dan Ashanty pun langsung mendatangi BAPPEBTI guna mengklarifikasi sekaligus mendaftarkan token ASIX.

BAPPEBTI melarang perdagangan token crypto ASIX milik musisi dan politikus Anang Hermansyah yang baru saja dirilis pada akhir Januari 2022 lalu. Larangan ini sempat disampaikan melalui akun twitter resmi BAPPEBTI pada Kamis kemarin.

BAPPEBTI beralasan token crypto ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena belum masuk dalam daftar 229 aset crypto yang diizinkan diperjualbelikan berdasarkan peraturan BAPPEBTI nomor 7 tahun 2020.

Berdasarkan regulasi pedagang fisik aset crypto, hanya dapat memperdagangkan aset crypto yang telah ditetapkan kepala BAPPEBTI.

Menanggapi larangan tersebut, Jumat siang Anang dan Ashanty mendatangi BAPPEBTI guna mengklarifikasi sekaligus mendaftarkan token ASIX. Anang menegaskan tidak ada pelarangan aset cryptonya, melainkan belum terdaftar lantaran butuh proses untuk masuk dalam daftar aset crypto yang diperdagangkan di Indonesia.

Ia menegaskan jika pembeli token ASIX maupun investor tidak perlu khawatir akan dana yang telah diinvestasikan ke aset cryptonya.

Perdagangan aset crypto di Indonesia saat ini memang tengah menjadi tren bagi investor. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan nilai transaksi asal crypto tahun 2020 mencapai Rp 65 triliun.

Nilai transaksi aset crypto di tanah air terus melonjak bahkan sudah menembus Rp 370 triliun hingga Mei 2021.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral