Polemik Pencairan JHT, Buruh Kecam Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Minggu, 13 Februari 2022 - 10:03 WIB

Jakarta - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun menuai polemik.

Masyarakat terutama yang berstatus pekerja dikagetkan dengan munculnya kebijakan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT).

dalam Permenaker No 2 tahun 2022 ini diatur bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, bahkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sekalipun. Padahal sebelumnya pekerja cukup menunggu hanya satu bulan dari masa pengunduran diri dari perusahaan untuk memperoleh manfaat JHT secara tunai.

Bahkan selama masa depan pandemi, uang tersebut dapat digunakan menjadi model berusaha ataupun keperluan harian pekerja. Kebijakan baru ini dianggap memberatkan pasalnya para pekerja harus menunggu tahunan bahkan puluhan tahun untuk dapat menikmati manfaat dihati di usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan menolak Permenaker itu. Menurut Said kebijakan moneter tidak masuk akal dan menyakiti hati para buruh yang banyak terkena PHK di tengah pandemi. 

Said meminta menakar mencabut aturan itu jika tidak serikat buruh akan demo untuk menuntut keadilan.

Namun di lain pihak, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai tepat oleh pihak pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menyatakan aturan itu merupakan langkah yang tepat.

Alasannya tujuan utama jaminan hari tua untuk memberikan kesejahteraan pekerja yang memasuki masa pensiun, dan syarat pencairan di usia 56 tahun diharapkan bisa memberikan manfaat tunai dengan nilai optimal.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai tata cara pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun. Aturan JHT disebut Menaker dapat memberikan banyak manfaat baru bagi para pekerja diantaranya jaminan kehilangan pekerjaan dan bantuan terkait program perumahan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
02:27
01:11
11:12
01:42
08:26
Viral