Aturan Pengambilan Dana JHT, Jokowi Panggil Menko Perekonomian dan Menaker

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:54 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Menko Perekonomian dan Menaker mempermudah syarat pencairan JHT. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di istana.

Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

Pagi tadi (22/2/2022), Presiden sudah memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja. Jokowi pun sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya. Namun, disisi lain bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi, ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” ungkap Pratikno. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:52
01:19
01:21
02:27
01:08
Viral