Presiden Minta Revisi Aturan JHT, Mensesneg: Presiden Memahami Keberatan Pekerja

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:30 WIB

Jakarta - Pihak istana akhirnya angkat bicara merespon penolakan buruh terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi aturan tersebut.

Gelombang aksi unjuk rasa buruh memprotes peraturan Menteri Tenaga Kerja soal pencairan JHT pada usia 56 tahun ditanggapi Presiden Joko Widodo. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan presiden terus mengikuti aspirasi pekerja dan memahami keberatan para buruh.

Presiden pun sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan serta dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit seperti sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK.

“Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya jadi tapi disisi lain bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” ucap Pratikno, selaku Mensesneg.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menerbitkan peraturan soal pembayaran jaminan hari tua dana JHT baru dapat dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya jht bisa diklaim setelah satu bulan buruh berhenti dari tempat kerjanya meski belum berusia 56 tahun. (adh)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:52
01:19
01:21
02:27
01:08
Viral