Komisi IX DPR RI Menyayangkan Terawan Dipecat Karena Langgar Kode Etik

Minggu, 27 Maret 2022 - 20:30 WIB

Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Keputusan ini ditetapkan dalam Muktamar IDI di Banda Aceh.

Perseteruan antara mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali memanas. Setelah sempat diberhentikan sementara beberapa tahun lalu, pengurus besar IDI akhirnya memberhentikan Terawan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia.

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI yang meminta mantan Menteri Kesehatan diberhentikan dari keanggotaan IDI.

Ada tiga poin terkait putusan ini, selain pemberhentian permanen sebagai anggota IDI. Poin kedua adalah pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Akibat pemberhentian permanen ini Terawan terancam tak bisa lagi membuka praktek sebagai seorang dokter karena tak bisa mengurus surat izin praktek.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena menyayangkan perseteruan antara Ikatan Dokter Indonesia dan dokter Terawan. Ia menilai masyarakat akan dirugikan jika sampai dokter Terawan tidak bisa lagi berpraktek. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral