KKP Tangkap 22 Kapal Ikan yang Tidak Memiliki Izin
Senin, 28 Maret 2022 - 08:58 WIB
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan satu kapal ikan asing dalam gelar operasi pengawasan yang dilaksanakan selama 7 sampai 21 Maraet 2022 di enam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Puluhan kapal itu ditangkap karena melaksanakan beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan dan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang lengkap.
Penertiban ini akan terus dilakukan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan terutama dari penangkapan ikan yang dilarang dan juga kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia. (afr)