Adu Argumen! Mantan Stafsus Terawan vs IDI

Selasa, 29 Maret 2022 - 20:35 WIB

Jakarta - Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI Banda Aceh 2022, James Allan Rarung mengungkapkan pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif.

"drTerawan tidak pernah mengiklankan diri dan kesan saya IDI ini tebang pilih tapi kalau sama anggotanya sendiri galaknya tidak ketulungan," ungkap dr. Jajang Edy selaku mantan Stafsus Terawan.

Sementara itu, pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja dan pasal 8 poin 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.

Sebelumnya, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Dari keputusan ini masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan Agus Putranto dilakukan oleh PB IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI. Jadi, ini bukan kewenangan Ketua Umum (Ketum) PB IDI. Kemudian, itu juga harus melalui Rapat PB Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif PB IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, maka Ketum PB IDI dapat menerbitkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya. Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja, PB IDI sudah terbentuk dan dilantik. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral