Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka
Kamis, 31 Maret 2022 - 09:25 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka setelah pernyataan kontroversialnya. SI dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Penetapan tersangka dilakukan dari hasil penyidikan gelar perkara dan adanya bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong. Kepolisian pun memburu pendeta Saifuddin Ibrahim hingga ke negara Paman Sam. Pihak kepolisian pun meminta SI mematuhi hukum di Indonesia.
Sebelumnya Bareskrim Polri menerima tiga Laporan polisi setelah pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an. (afr)